Identitas Perusahaan
Dalam mendukung ketahanan energi nasional, Pertamina telah memproyeksikan pengembangan bisnis lebih lanjut yang mampu mengoptimalkan kekayaan alam Indonesia dengan dimulainya studi pembangunan Green Refinery di Indonesia.



- 10 Desember 1957, bernama PT Permina
- 1 Juli 1961, PT Permina menjadi PN Permin
- 20 Agustus 1968, PN Permina dan PN Pertamin dilebur menjadi PN Pertamina
- 15 Desember 1971, PN Pertamina menjadi Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara
- 17 September 2003, Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara menjadi PT Pertamina (Persero)








- Akta No.22 tanggal 10 Desember 1957, Meester Raden Pranowo Soewandi, Notaris Pengganti Raden Meester Soewandi
- Peraturan Pemerintah No.198 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Pertambangan Minyak Nasional (PN Permina)
- Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1968 tentang Pendirian Perusahaan Negara Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara
- Undang-undang No.8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara
- Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 2003 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
- Undang-undang No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
- Akta No.20 tanggal 17 September 2003, Notaris Lenny Janis Ishak, SH
- Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 21 November 2003 No.93 Tambahan No.11620

-
(62-21) 3815111, 3816111
1 500 000 (PSTN dan Telp seluler) -
(62-21) 3843882, 3846865
-
pcc@pertamina.com
-
https://www.pertamina.com
-
@Pertamina
-
@Pertamina
KILAS KINERJA 2018
Laporan Manajemen

Para Pemangku Kepentingan yang kami hormati,
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah, Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua, sehingga dalam tahun 2018 ini Pertamina berhasil melaksanakan tugasnya, baik secara korporasi maupun sebagai agent of development, secara maksimal walaupun dalam kondisi yang memang sulit.

Pemegang Saham dan Pemangku Kepentingan yang Terhormat,
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala berkah dan nikmat yang telah dilimpahkan-Nya kepada kita semua sehingga PT Pertamina (Persero) dapat melalui tahun 2018 yang penuh tantangan dengan pencapaian kinerja yang baik. Selanjutnya, izinkan kami untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban Direksi atas tugas pengelolaan Perseroan untuk tahun buku 2018 yang berakhir pada 31 Desember 2018.
TATA KELOLA PERUSAHAAN

Tata Kelola Peusahaan yang Baik merupakan mekanisme atau sistem yang mengarahkan dan mengendalikan Perusahaan agar sesuai dengan harapan para pemangku kepentingan (stakeholders) dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip GCG. Prinsip-prinsip GCG tersebut menjadi dasar untuk meningkatkan kinerja Perusahaan. Penerapan GCG secara konsisten dan berkesinambungan memberikan pengaruh positif terhadap pencapaian tujuan Perusahaan, pemantauan dan penilaian risiko usaha, memaksimalkan kinerja serta pengembangan budaya kerja di lingkungan Perusahaan.
Bagi Pertamina, penerapan GCG tidak hanya sekadar melaksanakan kewajiban, namun merupakan suatu kebutuhan dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Perusahaan kepada seluruh pemangku kepentingan. Pertamina terus mengembangkan GCG selaras dengan best practice untuk memaksimalkan nilai Perusahaan, melaksanakan kegiatan usaha yang efektif dan efisien, pengelolaan Perusahaan yang profesional dan mandiri, menciptakan pengambilan keputusan oleh seluruh organ perusahaan berdasarkan pada nilai moral dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, memberikan perlindungan dan perlakukan adil bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya secara maksimal, serta memberdayakan energi untuk inovasi yang berkelanjutan.